Menjadi profesional berarti menjalani karier kita secara sungguh-sungguh.
Prinsip
ini berlaku untuk semua bidang karier, termasuk dalam profesi sebagai
agen asuransi. Apalagi, agen asuransi memegang peran penting dalam
urusan pengambilan keputusan dalam hidup seseorang. Dia bertugas
memberikan saran dan bimbingan profesional agar seseorang dapat
mengambil keputusan yang tepat ketika dia mau berurusan dengan
perusahaan asuransi.
Beberapa tips agar seseorang menjadi agen asuransi profesional yang menempatkan nasabah sebagai prioritas utama :
1. Mengerti seluk beluk dunia kerjanya
Agen asuransi profesional harus mengerti betul segala hal tentang asuransi, manfaat asuransi hingga plus minus bidang ini.
"Seseorang
yang terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya akan menjadi
profesional dan kariernya pun akan berkembang.
2. Memberikan saran sesuai kebutuhan konsumen
Agen
asuransi profesional harus memahami betul konsep consumer needs
(kebutuhan konsumen). Dia juga harus memahami aspirasi konsumen secara
finansial dan kemudian menerjemahkan aspirasi itu ke dalam perencanaan
keuangannya. Misalnya, mengarahkan seseorang membeli suatu produk
asuransi sesuai latar belakang keuangan dan kebutuhannya, termasuk
memperhitungkan risiko yang harus dihadapi klien tersebut.
"Saran-saran
yang jujur akan membuat konsumen percaya pada agen asuransi yang
berperan sebagai penasihat mereka,
3. Tidak hanya berorientasi target
Agen
asuransi yang profesional tidak hanya berorientasi target penjualan,
tetapi membangun kepercayaan dan melayani klien dengan baik.
"Mental
agen asuransi profesional harus diarahkan pada bagaimana saya melayani
klien dengan baik dan sesuai kebutuhannya.
mampu menempatkan dirinya pada posisi pembeli,berpihak kepada calon
pembeli,membantu calon pembeli untuk
mendapatkan produk yang sesuai,dengan apa yang di inginkan oleh pembeli.
Menjual asuransi bukan demi mendapatkan komisi.tetapi bagaimana
membantu calon nasabah agar melindungi apa yang telah mereka miliki.
Produk asuransi adalah produk jangka panjang,sehingga calon nasabah
membutuhkan agen yang mampu membantunya dalam membuat keputusan untuk
jangka panjang.
Menjadi agen asuransi adalah profesi yang mulia, yang pada saatnya kelak nasabah akan sangat berterimakasih telah mengenal anda.
Bagi Nasabah, Polis Asuransi yang sesuai keinginan & kebutuhan nasabah dan Agen yang bertanggungjawab SANGAT PENTING. Pelajarilah proposal anda dengan teliti sebelum membeli.
Hubungi saya untuk mendapatkan perlindungan asuransi sesuai kebutuhan & keinginan anda.
Mariana
Agen Asuransi Panin Dai-Ichi Life
Wednesday, 22 June 2016
Wednesday, 23 March 2016
Berkas pengajuan klaim Panin Dai-Ichi Life
Berkas Pengajuan Klaim Jiwa : | |||
1 | Formulir Pengajuan Klaim | ASLI | |
2 | Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk Klaim Meninggal | ASLI | |
3 | Surat Kuasa | ASLI | |
4 | KTP/SIM/PASPOR/AKTA Kelahiran | Fotocopy | |
5 | Polis | ASLI | |
6 | Surat Keterangan Kematian dari kantor kelurahan atau Akta Kematian dari kantor catatan sipil | Legalisir/ASLI | |
7 | Hasil pemeriksaan penunjang Diagnostic (laboratorium,scan dll ) | Fotocopy | |
NB : Jika meniggal akobat kecelakaan /sebab tidak wajar, lampirkan Surat Keterangan Kepolisian | |||
dan Visum et Repertum. | |||
NB : Jika meninggal di luar negri , Lampirkan Surat Keterangan Kematian dari kedutaan besar Republik Indonesia | |||
Berkas Pengajuan Klaim Kesehatan SISTEM REIMBURSEMENT : | |||
1 | Formulir Pengajuan Klaim | ASLI | |
2 | Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk Klaim selain Meninggal/cacat | ASLI | |
3 | Surat Kuasa | ASLI | |
4 | KTP/SIM/PASPOR/AKTA Kelahiran | Fotocopy | |
5 | Kwitansi rawat inap di rumah sakit beserta rinciannya | ASLI | |
6 | Hasil pemeriksaan penunjang Diagnostic (laboratorium,scan dll ) | Fotocopy | |
NB : Jika sakit akibat kecelakaan /sebab tidak wajar, lampirkan Surat Keterangan Kepolisian | |||
dan Visum et Repertum (legalisir) Berkas - berkas pengajuan klaim tinggal kirim ke Panin Dai-Ichi Life terdekat di kota anda atau ke kantor Pusat. Klaim kesehatan sistem CASSHLESS Untuk Rumah Sakit Rujukan bisa menghubungi Agen nasabah langsung atau menghubungi Syntech Mitra Integrasi Hotline : 021-29636888 Nasabah tinggal menunjukkan Kartu Peserta Panin Dai-Ichi Life dan kartu identitas diri (KTP/SIM) ke bagian pendaftaran Rumah Sakit dalam waktu 2 x 24 jam sejak masuk Rumah Sakit. jika mau masuk asuransi, meskipun beda kota,semua formulir,agen yang urus, calon nasabah tinggal duduk santai dan tanda tangan formulir asuransi saja. jika mau klaim kesehatan, pakai kartu panin tinggal tunjukin ke rumah sakit sudah bisa pakai, klu bukan rumah sakit rekanan tinggal siapin berkas2 pengajuan klaim lalu kirim ke kantor Panin Dai-Ichi Life terdekat anda, sisanya agen yg urus. nasabah tinggal tunggu kabar dari agen.begitu mudah. Sekarang sudah jaman modern, semua gampang, mau agen dekat rumah nasabah,atau jauh dari rumah nasabah, sama kota dengan nasabah, atau beda kota dengan nasabah, sudah tidak menjadi masalah lagi. karena sekarang semua sudah online,semua bisa dikirim online.Semua orang berkembang terus.berkas2 klaim juga sudah ada dalam polis. tinggal isi dan kirim. Yang seharusnya menjadi masalah bagi nasabah adalah seorang " Agen" dan " Proposal , apakah sudah sesuai kebutuhan nasabah atau tidak " apakah nasabah lbh suka seorang agen yg dekat rumah nasabah, tapi hanya manis di awal ,tidak bertanggung jawab, dan pembuatan proposal yg tidak sesuai kebutuhan nasabah? . Atau seorang agen yg meskipun entah kota mana , tapi selalu bertanggung jawab, selalu memikirkan kenyamanan nasabah, selalu ada saat dicari nasabah, menjelaskan detail produk asuransi yg dibeli nasabah, dan membuat proposal sesuai keuangan dan kebutuhan nasabah ?. |
|||
Untuk'info | |||
Boleh menghubungi Agen Asuransi langsung | |||
Mariana Agen Asuransi Profesional |
|||
Thursday, 4 February 2016
7 Alasan Mengapa Asuransi itu Penting
Banyaknya tawaran untuk masuk asuransi, kadang membingungkan dan
membuat pening kepala. Sebenarnya seberapa penting sih Asuransi itu?
Apakah dia hanya membuang-buang uang? Atau benar-benar ada manfaatnya?
Manfaat asuransi belum akan benar-benar terasa sebelum resiko yang ditanggung menimpa kita. Lalu kenapa kita harus punya asuransi. Dan asuransi bagaimana yang kita perlukan? Inilah 10 alasan mengapa kita harus memiliki asuransi.
Yang sudah pasti akan datang adalah kematian. Ya Mati. Ia pasti akan datang, hanya kita tidak tahu kapan dia datang. Makanya kita perlu asuransi. Karena ketika kita meninggalkan dunia ini tidakkan kita ingin tetap membahagiakan keluarga kita yang kita sayangi?
Asuransi bukan ‘penolak kematian’ tapi asuransi juga sama sekali bukan ‘penyebab' kematian. Pilih mana ketika takdir memanggil kita lebih dahulu, mendahului keluarga, apakah mereka akan menderita dan merana atau kita ingin mereka yang bahagia, walau tanpa kita? Jawabannya ada pada diri anda sendiri. Silakan masing-masing menjawabnya.
Ketika resiko lain menghampiri sebelum datangnya kematian datang. Dan kita tidak mampu berbuat apa-apa lagi untuk membahagiaan orang yang ditinggalkan. Pertanyaannya adalah, Tidakkah kita ingin menyaksikan mereka bahagia walaupun kita sudah tidak berdaya di alam sana?
Asuransi menumbuhkan rasa aman dan tentram. Karena resiko, resiko yang mungkin melanda sudah diantisipasi sebaik mungkin. Walau tak sepenuhnya. Semua sesuai dan tertera di kontrak.
Ketika menginginkan dana hasil usaha kita berkembang dengan investasi. Dimana terlalu banyak platform investasi penipuan alias bodong. Dan menabung di bank sudah pasti tergerus inflasi, dan seringnya dengan mudah saja kita menarik uang dari ATM. Sedikit demi sikit, tahu-tahu sudah habis.
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (kaitan dengan investasi) nya, menjadi pilihan yang cukup bijak. Sewaktu simpanan di bank-bank jarang sekali bertumbuh, mengisinya tidak pula disiplin. Selalu tergoda untuk mengurasnya. Maka dengan asuransi plus investasi, kita menjadi (terpaksa atau dipaksa) untuk disiplin. Hasilnya nanti terserah kita, mau digunakan untuk apa? Bisa dibelikan rumah idaman, mobil impian, dan juga perjalanan ke tempat yang diinginkan.
Di antara pengeluaran uang yang sangat menyita kantong, dalam artian sangat mengeluarkan uang yang banyak adalah: beli rumah, beli mobil dan untuk modal usaha. Dengan berinvestasi di asuransi kita bisa gunakan untuk menambah modal usaha.
Di antara kelebihan dari asuransi terutama yang berkaitan dengan investasi, adalah sangat berguna untuk masa depan anda membantu mewujudkan rencana-rencana masa depan anda. Mario Teguh menyakinkah bahwa asuransi adalah: ‘uang kecil untuk membeli uang besar’. Maksudnya mengeluarkan sedikit demi mencegah pengeluaran yang lebih besar, dan itu adalah sesuatu yang 'bijak'.
Dengan memiliki asuransi maka kita akan tenang. Mudah-mudahan kita mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam hidup. dan bukankah ketenangan ini penting? Dalam menjalanii hidup hari demi hari, aktivitas apapun yang kita lakukan akan lebih mudah semangat penuh optimis, jika jiwa kita tenang. Semoga kesuksesan akan lebih mudah juga diraih. Keresahan dan kegelisahan jiwa akan membawa dampak buruk bagi kesehatan kita.
So, jangan menunda-nunda lagi. Segeralah miliki asuransi, sejak dini, niatkan saja untuk Investasi.Untuk lebih memahami apa dan bagaimana kebutuhan asuransi anda karena kebutuhan akan asuransi masing-masing itu berbeda. ***
Manfaat asuransi belum akan benar-benar terasa sebelum resiko yang ditanggung menimpa kita. Lalu kenapa kita harus punya asuransi. Dan asuransi bagaimana yang kita perlukan? Inilah 10 alasan mengapa kita harus memiliki asuransi.
1. Melindungi peristiwa yang sudah pasti – Kematian
Yang sudah pasti akan datang adalah kematian. Ya Mati. Ia pasti akan datang, hanya kita tidak tahu kapan dia datang. Makanya kita perlu asuransi. Karena ketika kita meninggalkan dunia ini tidakkan kita ingin tetap membahagiakan keluarga kita yang kita sayangi?
Asuransi bukan ‘penolak kematian’ tapi asuransi juga sama sekali bukan ‘penyebab' kematian. Pilih mana ketika takdir memanggil kita lebih dahulu, mendahului keluarga, apakah mereka akan menderita dan merana atau kita ingin mereka yang bahagia, walau tanpa kita? Jawabannya ada pada diri anda sendiri. Silakan masing-masing menjawabnya.
2. Melindungi terhadap peristiwa yang tidak pasti – tidak direncanakan
Ketika resiko lain menghampiri sebelum datangnya kematian datang. Dan kita tidak mampu berbuat apa-apa lagi untuk membahagiaan orang yang ditinggalkan. Pertanyaannya adalah, Tidakkah kita ingin menyaksikan mereka bahagia walaupun kita sudah tidak berdaya di alam sana?
3. Aman dan Tentram bersama Asuransi
Asuransi menumbuhkan rasa aman dan tentram. Karena resiko, resiko yang mungkin melanda sudah diantisipasi sebaik mungkin. Walau tak sepenuhnya. Semua sesuai dan tertera di kontrak.
4. Sebagai instrument Investasi, dan lebih disiplin Menabung
Ketika menginginkan dana hasil usaha kita berkembang dengan investasi. Dimana terlalu banyak platform investasi penipuan alias bodong. Dan menabung di bank sudah pasti tergerus inflasi, dan seringnya dengan mudah saja kita menarik uang dari ATM. Sedikit demi sikit, tahu-tahu sudah habis.
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (kaitan dengan investasi) nya, menjadi pilihan yang cukup bijak. Sewaktu simpanan di bank-bank jarang sekali bertumbuh, mengisinya tidak pula disiplin. Selalu tergoda untuk mengurasnya. Maka dengan asuransi plus investasi, kita menjadi (terpaksa atau dipaksa) untuk disiplin. Hasilnya nanti terserah kita, mau digunakan untuk apa? Bisa dibelikan rumah idaman, mobil impian, dan juga perjalanan ke tempat yang diinginkan.
5. Untuk menambah modal usaha
Di antara pengeluaran uang yang sangat menyita kantong, dalam artian sangat mengeluarkan uang yang banyak adalah: beli rumah, beli mobil dan untuk modal usaha. Dengan berinvestasi di asuransi kita bisa gunakan untuk menambah modal usaha.
6. Berguna untuk Menyusun Rencana Masa Depan Anda dan Pensiun
Di antara kelebihan dari asuransi terutama yang berkaitan dengan investasi, adalah sangat berguna untuk masa depan anda membantu mewujudkan rencana-rencana masa depan anda. Mario Teguh menyakinkah bahwa asuransi adalah: ‘uang kecil untuk membeli uang besar’. Maksudnya mengeluarkan sedikit demi mencegah pengeluaran yang lebih besar, dan itu adalah sesuatu yang 'bijak'.
7. Semoga Ia memberikan ketenangan dan kedamaian
Dengan memiliki asuransi maka kita akan tenang. Mudah-mudahan kita mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam hidup. dan bukankah ketenangan ini penting? Dalam menjalanii hidup hari demi hari, aktivitas apapun yang kita lakukan akan lebih mudah semangat penuh optimis, jika jiwa kita tenang. Semoga kesuksesan akan lebih mudah juga diraih. Keresahan dan kegelisahan jiwa akan membawa dampak buruk bagi kesehatan kita.
So, jangan menunda-nunda lagi. Segeralah miliki asuransi, sejak dini, niatkan saja untuk Investasi.Untuk lebih memahami apa dan bagaimana kebutuhan asuransi anda karena kebutuhan akan asuransi masing-masing itu berbeda. ***
Hubungi saya
Mariana
Agen Asuransi Panin Dai-Ichi Life
Palang Merah No.8 - 9
marianayap86@gmail.com
Thursday, 21 January 2016
MEDICAL BENEFIT 9
Launching Produk Medical Benefit 9
Kini telah hadir perlindungan kesehatan keluarga terkini. Beberapa keunggulan Medical Benefit 9:
1. Perlindungan kesehatan sampai USIA 90 TAHUN (NEW)
2. Rawat inap MINIMAL 15 JAM sudah ditanggung (NEW - MB8 minimal 18 jam)
3. Fasilitas kartu "SESUAI TAGIHAN" mulai PLAN A hingga PLAN H. Plan H maksimal harga
kamar 3 juta/hari (NEW - MB8 fasilitas sesuai tagihan mulai Plan A
dengan harga kamar 200 ribu/hari hingga Plan F dengan maksimal harga
kamar 1 juta/hari)
dan masih banyak lagi manfaat lain nya...
Bagi yang sudah memiliki MB8 bisa melakukan upgrade ke MB9. Anda masih bisa memilih produk MB8 ataupun MB9
Sudahkah Anda memiliki perlindungan kesehatan yang dibayarkan
sesuai tagihan?
Jika belum segera dapatkan produk Medical Benefit 9 dari Panin Dai-Ichi Life dengan beberapa manfaat unggulan:
1. Tindakan operasi sesuai tagihan, tidak berdasar bedah kecil, sedang atau kompleks.
1. Tindakan operasi sesuai tagihan, tidak berdasar bedah kecil, sedang atau kompleks.
2. Biaya obat-obatan sesuai tagihan.
3. Tersedia mulai kelas kamar Rp. 200.000 per hari, biaya sangat terjangkau.
4. Perlindungan hingga usia 90 tahun, satu-satu nya di Indonesia.
5. Perlindungan sejak 30 hari sebelum rawat inap, pada saat rawat inap hingga 90 hari setelah rawat inap.
6. Syarat rawat inap hanya 15 JAM saja, tidak perlu di atas 24 jam.
7. Penggantian terhadap rawat jalan meliputi: cuci darah, perawatan kanker, pembedahan pulang hari, rawat jalan karena kecelakaan, rawat jalan lanjutan karena kecelakaan dan perawatan luka bakar.
8. Berlaku di seluruh dunia tanpa pengecualian negara (untuk klaim rumah sakit di luar negeri, dapat dengan cara reimburse).
Penjelasan dan Kelengkapan Formulir2 Klaim Panin Dai-Ichi Life
Penjelasan Dokumen klaim :
1.Formulir Pengajuan Klaim
Pengajuan beberapa klaim untuk Tertanggung yang sama pada saat
yang bersamaan cukup mengisi 1 (satu) Formulir Pengajuan Klaim.
- Untuk klaim meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Yang Ditunjuk (Ahli Waris) dan Pemegang Polis
(apabila Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung)
.
- Untuk klaim selain meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis.
Informasi rekening bank (nomor rekening, nama pemegang
rekening, nama dan cabang Bank) dalam Formulir Pengajuan Klaim
agar diisi SAMA PERSIS seperti data yang terdapat di Bank,
perbedaan informasi dapat menyebabkan kegagalan transfer
pembayaran klaim..
2.Surat Keterangan Dokter (SKD)
SKD hanya boleh diisi dan dilengkapi oleh dokter yang merawat
langsung Tertanggung, dalam hal perawatan selama rawat inap yang
dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dokter, maka SKD diisi oleh
dokter utama yang merawat atau memberikan rekomendasi rawat
inap.
SKD harus dilengkapi dengan cap/stempel dari Rumah Sakit tempat
Tertanggung dirawat dan ditandatangani oleh dokter.
- SKD Untuk Klaim Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
meninggal, cacat tetap, cacat sementara dan payor benefit/spouse
waiver akibat meninggal atau cacat.
- SKD Untuk Klaim Selain Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim selain meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
rawat inap, rawat jalan, penyakit kritis dan waiver of premium akibat
penyakit kritis. Khusus untuk klaim rawat jalan (terutama untuk
sebelum dan sesudah rawat inap dalam pertanggungan Medical
Benefit) maka SKD harus diisi dan disertakan untuk TIAP-TIAP
perawatan rawat inap dan rawat jalan.
3.Surat Kuasa
Untuk klaim meninggal/cacat, Surat Kuasa ditandatangani oleh Yang
Ditunjuk (Ahli Waris). Untuk klaim selain meninggal/cacat, Surat
Kuasa ditandatangani oleh Tertanggung.
4.Kartu Identitas
Fotokopi Kartu Identitas dapat berupa KTP, SIM, Paspor atau Akta
Lahir. Dalam kondisi terdapat perbedaan/kesalahan data pribadi
maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung data yang
benar, contoh: kesalahan tanggal lahir di KTP, maka harus
melampirkan Akta Lahir.
5.Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik yang dilakukan
selama Tertanggung menjalani rawat inap atau rawat jalan (untuk
klaim rawat inap / rawat jalan) atau yang pernah dilakukan oleh
Tertanggung sebelum meninggal atau dinyatakan cacat atau
didiagnosa penyakit kritis (untuk klaim meninggal / cacat / penyakit
kritis), antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hasil
pemeriksaan laboratorium, radiologi, patologi anatomi (PA),
elektrokardiografi (EKG), ultrasonografi (USG), dsb.
1. Berkas Khusus Klaim Meninggal
a. Polis Asli
Buku Polis atau Sertifikat Polis asli
b. Bukti Pembayaran Premi Terakhir
Jika bukti pembayaran premi tidak disertakan maka Penanggung
akan melihat dari transaksi pembayaran premi yang tercatat dalam
sistem administrasi Polis
c. Surat Keterangan Kematian
Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang (kelurahan atau catatan
sipil).
d. Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Nikah.
e. Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum jika meninggal akibat kecelakaan /sebab tidak wajar
Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian atau Visum et Repertum yang
legalisir oleh kepolisian setempat.
f. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia jika meninggal di luar negri.
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) yang dilegalisir untuk kematian yang terjadi di luar
negeri.
2.Berkas Khusus Klaim Rawat Inap atau Rawat Jalan
a. Kwitansi Pembayaran
Merupakan kwitansi akhir (final) yang dikeluarkan oleh pihak
Rumah Sakit, dan bukan kwitansi sementara (temporary).
b. Perincian Biaya Perawatan
Merupakan detail perincian biaya yang dibebankan oleh Rumah
Sakit.
c. Perincian Obat
Merupakan perincian obat-obatan yang diberikan selama
Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit.
d. Perincian Perlengkapan Medis (Medical Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan medis yang dipergunakan
selama Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk
namun tidak terbatas pada perban, jarum suntik, peralatan infus,
dsb
e. Perincian Perlengkapan Kamar Operasi (Operating Theatre
Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan yang dipergunakan di Kamar
Operasi apabila Tertanggung menjalani tindakan bedah.
f. Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
Mariana
Agen Panin Dai-Ichi Life
1.Formulir Pengajuan Klaim
Pengajuan beberapa klaim untuk Tertanggung yang sama pada saat
yang bersamaan cukup mengisi 1 (satu) Formulir Pengajuan Klaim.
- Untuk klaim meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Yang Ditunjuk (Ahli Waris) dan Pemegang Polis
(apabila Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung)
.
- Untuk klaim selain meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis.
Informasi rekening bank (nomor rekening, nama pemegang
rekening, nama dan cabang Bank) dalam Formulir Pengajuan Klaim
agar diisi SAMA PERSIS seperti data yang terdapat di Bank,
perbedaan informasi dapat menyebabkan kegagalan transfer
pembayaran klaim..
2.Surat Keterangan Dokter (SKD)
SKD hanya boleh diisi dan dilengkapi oleh dokter yang merawat
langsung Tertanggung, dalam hal perawatan selama rawat inap yang
dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dokter, maka SKD diisi oleh
dokter utama yang merawat atau memberikan rekomendasi rawat
inap.
SKD harus dilengkapi dengan cap/stempel dari Rumah Sakit tempat
Tertanggung dirawat dan ditandatangani oleh dokter.
- SKD Untuk Klaim Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
meninggal, cacat tetap, cacat sementara dan payor benefit/spouse
waiver akibat meninggal atau cacat.
- SKD Untuk Klaim Selain Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim selain meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
rawat inap, rawat jalan, penyakit kritis dan waiver of premium akibat
penyakit kritis. Khusus untuk klaim rawat jalan (terutama untuk
sebelum dan sesudah rawat inap dalam pertanggungan Medical
Benefit) maka SKD harus diisi dan disertakan untuk TIAP-TIAP
perawatan rawat inap dan rawat jalan.
3.Surat Kuasa
Untuk klaim meninggal/cacat, Surat Kuasa ditandatangani oleh Yang
Ditunjuk (Ahli Waris). Untuk klaim selain meninggal/cacat, Surat
Kuasa ditandatangani oleh Tertanggung.
4.Kartu Identitas
Fotokopi Kartu Identitas dapat berupa KTP, SIM, Paspor atau Akta
Lahir. Dalam kondisi terdapat perbedaan/kesalahan data pribadi
maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung data yang
benar, contoh: kesalahan tanggal lahir di KTP, maka harus
melampirkan Akta Lahir.
5.Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik yang dilakukan
selama Tertanggung menjalani rawat inap atau rawat jalan (untuk
klaim rawat inap / rawat jalan) atau yang pernah dilakukan oleh
Tertanggung sebelum meninggal atau dinyatakan cacat atau
didiagnosa penyakit kritis (untuk klaim meninggal / cacat / penyakit
kritis), antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hasil
pemeriksaan laboratorium, radiologi, patologi anatomi (PA),
elektrokardiografi (EKG), ultrasonografi (USG), dsb.
1. Berkas Khusus Klaim Meninggal
a. Polis Asli
Buku Polis atau Sertifikat Polis asli
b. Bukti Pembayaran Premi Terakhir
Jika bukti pembayaran premi tidak disertakan maka Penanggung
akan melihat dari transaksi pembayaran premi yang tercatat dalam
sistem administrasi Polis
c. Surat Keterangan Kematian
Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang (kelurahan atau catatan
sipil).
d. Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Nikah.
e. Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum jika meninggal akibat kecelakaan /sebab tidak wajar
Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian atau Visum et Repertum yang
legalisir oleh kepolisian setempat.
f. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia jika meninggal di luar negri.
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) yang dilegalisir untuk kematian yang terjadi di luar
negeri.
2.Berkas Khusus Klaim Rawat Inap atau Rawat Jalan
a. Kwitansi Pembayaran
Merupakan kwitansi akhir (final) yang dikeluarkan oleh pihak
Rumah Sakit, dan bukan kwitansi sementara (temporary).
b. Perincian Biaya Perawatan
Merupakan detail perincian biaya yang dibebankan oleh Rumah
Sakit.
c. Perincian Obat
Merupakan perincian obat-obatan yang diberikan selama
Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit.
d. Perincian Perlengkapan Medis (Medical Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan medis yang dipergunakan
selama Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk
namun tidak terbatas pada perban, jarum suntik, peralatan infus,
dsb
e. Perincian Perlengkapan Kamar Operasi (Operating Theatre
Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan yang dipergunakan di Kamar
Operasi apabila Tertanggung menjalani tindakan bedah.
f. Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
Mariana
Agen Panin Dai-Ichi Life
Subscribe to:
Posts (Atom)